Samarinda, tvbalikpapn.com – Polresta Samarinda kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap dua kasus besar penyelundupan sabu. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Polresta Samarinda, Jumat (21/3), Kapolda Kaltim Brigjen Pol Endar Priantoro, SH, S.I.K, C.F.E., M.H., mengungkap bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 5,1 kilogram sabu.
Kasus pertama terungkap pada 10 Maret 2025 di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Dua tersangka, BN (56) dan NN (27), yang merupakan warga Bontang, diamankan dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 5 kilogram. Polisi menduga peredaran narkotika ini dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Nunukan berinisial HA, dengan perantara seorang DPO bernama R yang masih dalam pengejaran.
Kasus kedua terjadi pada 6 Februari 2025 di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang. Polisi menangkap tiga tersangka, yaitu MH (46) dari Samarinda, SZ (44) dari Lumajang, serta SM (36), seorang narapidana di Lapas Bayur. Barang bukti yang diamankan meliputi 26 bungkus sabu seberat 15,08 gram brutto dari MH, 5 bungkus sabu seberat 178,47 gram brutto dari SZ, serta dua unit ponsel milik SM yang digunakan untuk mengatur transaksi narkoba.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan untuk memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. “Kami akan terus mengejar para pelaku dan membongkar jaringan yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, aparat kepolisian berharap dapat menekan angka peredaran narkoba di Samarinda serta mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(tvbc)