Balikpapan(12/3), tvbalikpapan.com – Polda Kalimantan Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (11/3/2025) di Gedung Mahakam Polda Kaltim.
Konferensi pers ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., didampingi Wadir Reskrimum, Kasubdit 4 Renakta, serta saksi ahli dari dokter forensik, psikolog klinis, dan psikolog forensik.
Dalam pemaparannya, Ditreskrimum Polda Kaltim mengungkap bahwa tersangka dalam kasus ini adalah FR (29), seorang karyawan swasta yang merupakan ayah kandung korban. Pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti, termasuk ponsel berbagai merek dan pakaian anak yang diduga terkait dengan kasus ini.
Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 81 dan/atau 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Polda Kaltim berkomitmen menangani kasus ini dengan transparan dan profesional demi keadilan bagi korban. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui tindakan kekerasan terhadap anak,” tegas Kombes Pol. Yuliyanto.
Polda Kaltim menegaskan akan terus memerangi tindak kekerasan seksual terhadap anak serta menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.(hms)