Balikpapan, tvbalikpapan.com – Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) bersenjata tajam di Jalan Poros Samarinda–Anggana, Kelurahan Makroman, Jumat (9/5/2025) dini hari.
Pelaku tertangkap tangan saat mencoba menghentikan truk tronton dan meminta uang secara paksa. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebilah badik tanpa sarung dan uang tunai hasil pungli.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Kewilayahan Kepolisian 2025 menindaklanjuti laporan sopir truk yang resah dengan aksi pungli di jalur tersebut. Saat ini pelaku diamankan di Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya memberantas praktik premanisme dan mengimbau masyarakat segera melapor jika mengalami pungli di lapangan.(tvbc)