Berau(9/5), tvbalikpapan.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 918,61 gram pada Jumat pagi (09/05/25). Kegiatan berlangsung di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menyampaikan bahwa sabu tersebut berasal dari 13 kasus tindak pidana narkotika yang diungkap selama Februari hingga Maret 2025. Sebanyak 15 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 13 pria dan 2 wanita.
Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan Kepala Kampung Long Suluy, NN (32), bersama suaminya JM (37), di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, pada 18 Maret 2025. Dari tangan mereka, polisi menyita 130 poket sabu seberat 29,06 gram. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan pengemasan dan distribusi narkotika di wilayah Segah.
“Pemusnahan ini bentuk komitmen nyata Polres Berau dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Penegakan hukum tidak pandang bulu, bahkan terhadap oknum yang memiliki jabatan,” tegas AKP Agus.
Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu bersama air dan detergen, lalu limbah dibuang ke septic tank. Para tersangka dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati.
Melalui kegiatan ini, Polres Berau kembali menegaskan tekadnya menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari narkoba.