Polresta Balikpapan Tangani Dugaan Tindak Pidana Migas

oleh -980 Dilihat
oleh

tvbalikpapan.com – Unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Balikpapan tengah menangani kasus dugaan tindak pidana terkait Minyak dan Gas Bumi (Migas) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, tertanggal 09 Maret 2025.

Kasi Humas Polresta Balikpapan melalui Kanit Tipiter, Ipda Wempy A, S.Tr.K., mengungkapkan bahwa kasus ini dilaporkan oleh Sdr. Vidi Yoga H, S.H., dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jl. Klaus Reppe Blok C No. 73, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.

banner 336x280

Terduga pelaku berinisial Y.B (20), seorang karyawan swasta, diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi dengan menggunakan barcode Pertamina untuk mengisi BBM jenis Pertalite sebanyak 40 liter, yang kemudian dipindahkan dari tangki mobilnya ke tempat lain di kediamannya.

Atas perbuatannya, Y.B dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 40 Ayat 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 atas perubahan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman kurungan.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Balikpapan,” ujar Ipda Wempy.

Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjaga ketertiban dan ketersediaan energi bagi masyarakat.(tvb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *