Satpol PP Segel Pembangunan Apartemen Grand Valley 2 di Balikpapan Tengah

oleh -9956 Dilihat
oleh

Balikpapan, tvbalikpapan.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan resmi menyegel proyek pembangunan apartemen Grand Valley 2 di kawasan Gunung Guntur, Kecamatan Balikpapan Tengah, Jumat (17/1). Penyegelan ini dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas konstruksi karena ditemukan pelanggaran administrasi perizinan.

Langkah penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait beberapa waktu lalu.

banner 336x280

Kegiatan Konstruksi Tanpa Izin

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kota Balikpapan, Yosep Gunawan, menjelaskan bahwa manajemen Grand Valley 2 telah memulai kegiatan penataan lahan dan konstruksi tanpa melengkapi dokumen perizinan yang diwajibkan.

“Seperti izin persetujuan lingkungan, site plan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), semuanya menjadi syarat pembangunan sesuai peraturan daerah,” ujar Yosep.

Ia menegaskan bahwa pembangunan gedung, termasuk apartemen, harus memenuhi ketentuan izin yang diatur oleh undang-undang dan peraturan daerah (perda). Salah satunya adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), yang hingga saat ini belum dimiliki oleh pihak manajemen Grand Valley 2.

“Mereka belum punya izin, namun sudah melakukan kegiatan,” lanjut Yosep.

Dasar Hukum Penyegelan

Tindakan penyegelan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum (Tibum), yang telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021. Perda tersebut menyatakan bahwa setiap usaha atau kegiatan wajib memiliki izin yang sah.

“Bahwa setiap usaha itu wajib berizin. Kami berhak untuk menghentikan sementara dan melakukan penyegelan atas usaha tersebut,” tegas Yosep.

Proyek Dapat Dilanjutkan Setelah Izin Lengkap

Satpol PP meminta manajemen Grand Valley 2 untuk segera melengkapi dokumen perizinan, termasuk Amdal, sebelum melanjutkan pembangunan. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa aktivitas konstruksi tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.

“Kami akan meminta mereka membuat pernyataan untuk segera mengurus Amdal. Mereka juga harus bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian lingkungan yang dirasakan masyarakat,” pungkas Yosep.

Penyegelan ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satpol PP serius dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban, terutama terkait pembangunan yang berpotensi berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar.(tsa/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *